METRO SULTENG - Aparat Polsek Nuhon menyita puluhan liter miras tradisional jenis cap tikus yang diduga milik seorang warga Desa Pinombo, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulteng, berinisial MD (38), pada Selasa (17/1/2023) malam.
“Saat melakukan patroli, anggota menerima informasi dari warga sekitar adanya peredaran miras yang dilakukan pelaku,” kata Kapolsek Nuhon, Iptu Budi Susanto Putra Lubis saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/1/2023).
Setelah menerima informasi itu, petugas langsung begerak melakukan penyelidikan dan penggeledahan didalam rumah pelaku. Alhasil, polisi berhasil menyita satu jerigen ukuran 20 liter berisi cap tikus.
“Barang bukti disita satu jerigen ukuran 20 liter berisi miras jenis cap tikus. Miras ini disimpan didalam tas ransel dan disembunyikan di semak-semak belakang rumah pelaku,” sebut Kapolsek.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Nuhon guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kita masih lakukan pengembangan asal miras yang didapat pelaku,” ungkapnya.
Budi juga menyatakan, akan menindak dengan tegas para pelaku pengedar maupun yang memproduksi minuman terlarang ini.
Pasalnya, menurut perwira pangkat dua balak ini, miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya tidak kriminalitas.
“Kami harap masyarakat dapat membantu dalam memberantas peredaran miras. Tujuannya agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkas Budi. ***