METRO SULTENG- Kepala Bidang Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Pemkab Morowali, Sulteng, Muhdar langsung merespon adanya kegiatan pertambangan galian C pasir yang dinilai belum mengantongi izin itu. Ia meminta warga melayangkan aduan.
Baca Juga: UD Kausar, Pengelola Kayu di Bahoe Morowali Diduga Serobot Kayu Dilahan Dua Warga Transmigrasi
"Bikin surat aduan, nanti kami tindak lanjuti," ucap Muhdar kepada Metrosulteng, Selasa (17/1/2023). Muhdar menjelaskan, surat aduan tersebut ditujukan ke Dinas lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, agar pengawas lingkungan turun ke lapangan melakukan peninjauan.
Baca Juga: Gempa Terkini Magnitudo 5,3 Guncang Wilayah Maluku Tengah
"Suratnya di tujukan saja ke dinas lingkungan hidup, nanti Kepala Dinas perintahkan bidang yang membidangi untuk turun kelapangan," jelas Muhdar.
Baca Juga: Ferry Irawan Resmi Ditahan, Minta Venna Melinda Selalu Memberikan Cinta dan Kasih Sayangnya
Soal kegiatan pertambangan itu, Muhdar juga mempertanyakan berapa masyarakat yang terganggu dengan kegiatan tersebut, sekiranya membuat surat aduan lalu ajukan ke dinas lingkungan hidup.***