Norma Risma Bakal Diperiksa Polda Banten Terkait Pencemaran Nama Baik Yang Dilayangkan Rozy

photo author
- Minggu, 15 Januari 2023 | 11:45 WIB
Norma Risma Bakal Diperiksa Polda Banten Terkait Pencemaran Nama Baik Yang Dilayangkan Rozy.
Norma Risma Bakal Diperiksa Polda Banten Terkait Pencemaran Nama Baik Yang Dilayangkan Rozy.

METRO SULTENG-Kabar perselingkuhan menantu dan ibu mertua yang dibeberkan Norma Risma masih berlanjut.

Kabar terbaru, Norma Risma bakal di panggil Penyidik Polda Banten untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Ibu Norma Bantah Tudingan Selingkuh Dengan Menantu, Akui Lepas Pakaian Karena Gerah

Pemanggilan ini tindaklanjuti laporan dari mantan suami Norma yakni Rozy melaporkan Norma atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Sebelumnya pada 29 Desember 2022 lalu, Rozy Hakiki didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Banten untuk membuat laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE atas unggahan Norma Risma di media sosial yang berujung viral tersebut.

Baca Juga: Merasa Dirugikan Atas Pengakuan Mantan Istrinya, Rozy Akan Polisikan Norma Risma

"Tentunya langkah pertama sudah meminta keterangan yang mengadukan Rozy, saksi yang diajukan Rihanah," kata Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Sigit Haryono dilansir Minggu, (15/1/2023).

Pemeriksaan Norma ini, kata Sigit adalah aduan yang dilayangkan oleh Rozy atas kasus dugaan perselingkuhan menantu dan ibu mertua.

Baca Juga: Beredar Isi Chat Ibu Kandung Norma Risma Usai Kasus Perselingkuhan Ibu Mertua Dan Menantu

"Tentu penyidik tidak tergantung pada satu keterangan satu pihak pelapor. Tentunya kami juga akan meminta dokumen di pengadilan, sehingga bisa kami gunakan sebagai salah satu alat penyelidikan," ungkapnya.

"Lalu dokumen perjanjian juga di situ ada kronologis kejadian, akan kami jadikan sebagai alat pembanding. Nanti penyidik akan mengambil kesimpulan dalam gelar perkara," tambahnya.

Baca Juga: Norma Risma Tak Mau Lagi Beri Klarifikasi Terkait Perselingkuhan Suaminya Dan Ibu Kandungarnya

Selain itu kata Sigit pihaknya akan juga akan meminta keterangan sejumlah ahli dalam kasus ini.

"Penyidik akan meminta keterangan ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE. Ketika ahli mengatakan berdasarkan alat bukti yang ada itu masuk pidana, maka statusnya akan kami naikkan dengan gelar perkara menjadi LP atau laporan kepolisian," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

X