Donatus Kono menyebut, sesaat setelah kejadian itu kedua pelaku sempat kabur ke arah Morowali Utara, dan pada hari Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 08.15 Wita, bertempat di Desa Timpira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, kepolisian berhasil mengamankan pelaku R dirumah kerabatnya.
Kemudian pada tanggal 6 Januari 2023, pelaku S berhasil diamankan di Lepo-Lepo, Kota Kendari, Sultra dan selanjutnya dibawah ke Mapolres Morowali untuk diamankan.
"Kemudian untuk pelaku, pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tutur Donatus Kono.***