METRO SULTENG-Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menilai ada oknum yang bermain dalam kasus kliennya.
Fahmi Bachmid mengatakan akan melaporkan oknum yang telah bermain dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra kepada Nikita Mirzani.
Dia menjelaskan, pihaknya berencana melaporkan oknum-oknum tersebut pada tahun 2023.
"Ingat, pasti kami akan melaporkan semuanya, bukan sekarang, tapi habis tahun baru. Biar (Nikita Mirzani) ketemu anaknya dulu, ini yang terpenting," kata Fahmi.
Menurut Fahmi, kasus yang menjerat kliennya itu tak wajar sejak awal. Oleh sebab itu, dia berjanji akan membongkar kejanggalan tersebut dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
"Biang dari semua permasalahan ini adalah kejaksaan yang tidak menggunakan kacamata membaca berkas perkara," ujar Fahmi.
Sebelumnya, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari sebuah laporan terkait pelanggaran UU ITE yang dilayangkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada Mei 2022.
Hingga akhirnya Nikita Mirzani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Kamis, (29/12/2022) atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Mendengar putusan hakim, Nikita Mirzani pun histeris dan melakukan sujud syukur di ruang sidang.