Dalam kasus tersebut BNNK Touna menyita barang bukti berupa Sabu seberat 11,54 Gram.
Selanjutnya, strategi ketiga yaitu Smart Power Approach dalam strategi ini, BNNK Touna memanfaatkan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas seperti E-Mindik (Administrasi Penyidikan) di Bidang Pemberantasan.
Tren (Telerehabilasi Narkoba), New Sirena (Sistem Informasi Rehabilitasi Narkoba) di Bidang Rehabilitasi, dan layanan konsultasi online dibidang hukum.
Baca Juga: Program Jumat Curhat, Warga Apresiasi Kinerja Polres Morowali Utara
BNNK Touna juga memanfaatkan media sosial sebagai wadah dalam penyebaran informasi P4GN di Kabupaten Touna, berupa twiter, youtube, facebook dan instagram.
Untuk strategi terakhir yaitu Coorperation, melalui strategi Cooperation, BNNK Touna menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah dan komponen masyarakat.
Sepanjang tahun 2022 BNNK Touna telah menandatangani 8 dokumen kerjasama dengan rincian 3 dokumen dengan Instansi Pemerintah, 1 dokumen dengan BUMN, 1 dokumen dengan komponen masyarakat, 1 dokumen dilingkungan Pendidikan dan 2 dokumen di Lingkungan swasta.
Menurutnya, bahwa upaya luar biasa dalam perang melawan Narkotika harus terus dikembangkan mengingat tantangan yang dihadapi semakin kompleks, salah satunya peredaran jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang masih marak sepanjang tahun 2022, terdapat 360 sampel NPS yang telah di uji oleh BNN RI.
Hingga saat ini, jumlah NPS yang beredar di Indonesia adalah 91 jenis, dimana 81 jenis diataranya sudah diatur sementara 10 lainnya belum diatur dalam Undang-Undang.
"Untuk itu, mari satukan tekad, kuatkan langkah, bersama kita perangi narkotika karena ini adalah pekerjaan mulia, menyelematkan anak bangsa," tandasnya.***