Bupati Donggala Diduga Kuras Dana Desa Polanto Jaya Melalui Adik Kandungnya dan Dilunasi Menggunakan Dana TTG

- Kamis, 22 Desember 2022 | 12:00 WIB
Pembayaran Hutang Bupati Donggala Kasman Lassa oleh Mardiana menggunakan dana TTG Kepada Kades Polanto Jaya. (FOTO: DOK)
Pembayaran Hutang Bupati Donggala Kasman Lassa oleh Mardiana menggunakan dana TTG Kepada Kades Polanto Jaya. (FOTO: DOK)

METRO Sulteng - Bupati Dnggala Kasman Lassa diduga menguras uang dana desa Desa Polanto Jaya sebesar Rp 150 juta dan diganti menggunakan dana Tehknologi Tepat Guna (TTG) melalui adik kandungnya Hikmah yang juga selaku Camat Banawa Selatan (Bansel).

Pengambilan dana desa (DD) di Polanto Jaya itu masuk dalam rekap aliran dana yang telah diserahkan ke penyidik Tipikor Ditreskrim Polda Sulteng. Dalam rekap disebutkan, aliran dana sebesar Rp150 juta untuk Bupati Donggala melalui adik kandungnya Hikmah selaku Camat Bansel.

Baca Juga: TPK CSR PT RUJ Realisasikan Pembangunan WC Masjid dan Fasilitas Umum Lainnya di Desa Nambo Morowali

Hal itu dikuatkan dengan surat pernyataan Andi Mangkona Kades Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, pada 17 Maret 2020 lalu.

Dalam surat tersebut merincikan tiga kali pengambilan uang desa secara tunai sebesar Rp150 juta.

Andi Mangkona dalam surat pernyataannya, membenarkan bahwa Bupati Donggala Kasman Lassa melalui adik kandungnya Hikmah, mengambil dana tersebut dan akan digantikan oleh Mardiana melalui pembayaran TTG.

Baca Juga: Forum Buruh Morowali Minta UMK Layak, Ingat! Harga Kosan dan BBM Dikawasan Industri Makin Mencekik Buruh

"Karena ada kendala pembayarannya bertahap, panjar pertama pada 9 Maret 2020 sebesar Rp50 juta, panjar kedua 17 Maret 2020 sebesar Rp50 juta dan sisanya pada 11 Mei 2020 sebesar Rp50 juta," jelas Andi Mangkona dalam surat itu.

Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Andi Mangkona itu diatas materai 6.000 bersama Mardiana selaku Direktur CV MMP  yang disaksikan oleh 4 orang saksi.

Baca Juga: Dua Karyawan Meninggal Dunia, Anggota DPRD Morowali Utara Soroti Kecelakaan Kerja PT GNI

Perlu diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini telah ditangani Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Ratusan saksi dan sejumlah alat bukti berupa foto, rekaman suara, video dan dokumen terkait dengan TTG telah diserahkan ke penyidik. Namun hingga saat ini penyidik belum melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.***(Ahmad Muhsin/MetroSulteng).

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

X