Mardiana Serahkan Bukti Keterlibatan Bupati Donggala Cs dan Oknum Jaksa Kepada Jaksa Agung

- Jumat, 25 November 2022 | 13:14 WIB
Pertemuan Bupati Donggala dan Mardiana bersama beberapa Kadis dan para Camat di Kabupaten Donggala Membahas persoalan TTG diruangan kerja Bupati.
Pertemuan Bupati Donggala dan Mardiana bersama beberapa Kadis dan para Camat di Kabupaten Donggala Membahas persoalan TTG diruangan kerja Bupati.

METRO SULTENG-Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP) menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Bupati Donggala Kasman Lassa, DB Lubis, dan Firdaus oknum Jaksa  di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

Penyerahan bukti kepada tim penyidik Kejaksaan Agung RI usai memeriksa sejumlah saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.

Baca Juga: Ingatkan Kembali Tujuan HMI, Jusuf Kalla Sampaikan Kriteria Presidium KAHMI

"Pokonya saya serahkan semua bukti mulai dari perintah bupati sampai dengan masalah uang yang 300 juta dan 50 juta itu " kata Mardiana.

Menurut Mardiana, bukti yang diserahkan berupa foto penyerahan uang 300 juta, video dan rekaman percakapan termasuk pertemuan dengan  Firdaus Cs oknum jaksa itu.

Baca Juga: Personil Polda Sulteng Galang Donasi dan Gelar Salat Ghaib Untuk Para Korban Gempa Cianjur

Selain itu, kata Mardiana,  semua saksi menyalahkan dirinya dan tidak mengakui apa yang mereka perintahkan kepadanya. Sementara semua yang terjadi dalam program pengadaan alat TTG dan website desa adalah atas perintah Bupati dan DB Lubis.

" Karena pak bupati, pak Lubis dan saksi lainnya  tidak mengakui apa yang mereka lakukan terpaksa saya serahkan semua bukti  termasuk pak Firdaus," terang Mardiana.

Baca Juga: Polda Sulteng Amankan 384 Orang Pelaku Kejahatan Saat Operasi Pekat Tinombala, 66 Pelaku Prostitusi

Sebelumnya tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang dipimpin oleh Inspektur IV Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas)
Dr. Heffinur SH,M.Hum itu  berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan  Nomor :Prin -281/H/Hjw/11/2022 tangga 14 November 2022.

Pemeriksaan internal kejaksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.(Ahmad Muhsin/Metro Sulteng)

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

X