METRO SULTENG-Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung penolakan perpanjangan kontrak karya perusahaan pertambangan nikel menjadi izin usaha pertambahan khusus (IUPK) dari PT Vale Indonesia oleh Gubernur Sulsel, Sulteng dan Sultra.
"Sudah saatnya lahan tambang nikel di Blok Sorowako, Luwu Timur, yang selama ini digarap PT Vale Indonesia dialihkan pengelolaannya ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi dan Kabupaten. Lahan kontrak karya yang tidak diperpanjang wajib menjadi milik pemerintah provinsi untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (13/11/2022) seperti dilansir detik.com.
Baca Juga: Dukung Komitmen Capaian Net Zero, PT Vale Indonesia Bergabung dengan KADIN Net Zero Hub
Penolakan ini pernah disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman saat dengar pendapat dengan DPR RI beberapa waktu lalu.
Baca Juga: CEO PT Vale Masuk Dalam Daftar ’20 Women on the 2022 Asia’s Power Businesswomen” Versi Forbes
Diketahui, kontrak PT Vale Indonesia berakhir pada Desember 2025 mendatang. Izin eksploitasi pertambangannya berlangsung pada 1968. Kata Andi Sudirman, PT Vale dinilai tak banyak berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat setempat. Bahkan, eksploitasi sumber daya alam ini disebut menyisakan kondisi memilukan karena meninggalkan kemiskinan ekstrem khususnya di Luwu, Sulsel.***