METRO SULTENG-Ikbal (23) residivis kasus pencurian kembali ditangkap oleh Polres Tojo Una-Una. Kali ini dia bersama rekannya Adin (38) melakukan aksi pencurian disalah satu rumah di Desa Uebone, Kecamatan Ampana Tete.
Dalam konferensi pers Waka Polres Touna, Kompol I Made Dharma mengatakan satu residivis Ikbal mengajak Adin untuk melakukan aksi tersebut sekitar pukul 01.00 WITA.
Baca Juga: Suzuki Address 110 cc Irit dan Memiliki Spidometer yang Simpel, Diminati Masyarakat Eropa
Kedua pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan berjalan kaki menuju rumah korban. Pelaku Ikbal bertugas masuk kedalam rumah sedangkan pelaku Ardin menunggu diluar untuk berjaga-jaga.
"Sampainya dirumah korban, Ikbal mengajak ardin untuk masuk, namun Ardin mengatakan menunggu diluar saja sambil berjaga-jaga," kata Kompol I Made Dharma di Mako Polres, Rabu, (9/11/2022).
Baca Juga: Yamaha Freego Bertabur Fitur yang Canggih, Mengusung Konsep The Amazing Matic
Kemudian Polres Touna berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah setrika warna abu-abu merek cosmos, setrika warna abu-abu merek philips, kipas angin merek maspion, sadal warna putih merek ando.
"Selain itu, sandal warna coklat merek ando, empat buah sandal warna pink merek ando, dua buah sandal warna biru merek prolexus, sandal warna abu-abu merek prolexus dan satu unit handphone merek Asus warna biru," lanjutnya.
Baca Juga: Realme 10 Pro+ 120Hz Layar Melengkung memiliki dagu 2,33mm Super Tipis, Gambar Checkout
Ada pun kedua pelaku tersebut, kata Kompol I Made Dharma disangkakan pasal 363 KUHP dan Jo pasal 486 KUHP.
Laporan: (Candra/Metrosulteng)
Editor: Sofyan