METRO SULTENG-Kepolisian Sektor (Polsek) Bungku Selatan Polres Morowali telah menetapkan 1 tersangka Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai guru pengajar di SMPN 1 Bungku Selatan, atas dugaan pengrusakan Balai Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali.
Oknum guru tersebut bernama Sumarto Halelu (SH), yang telah ditetapkan tersangka sejak tanggal 28 September 2022 setelah melalui serangkaian penyidikan dan pelidikan.
Adapun perkembangan terkini atas kasus tersebut, pihak Kepolisian Polsek Bungku Selatan dalam waktu dekat ini akan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Morowali.
Hal ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Bungku Selatan Aipda Abd Rauf bahwa kalau bukan hari ini nanti besok berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca Juga: Terlibat Pencurian Pakaian Campuran, Empat Pemuda di Luwuk Banggai Diringkus Polisi
"Kalau tidak sempat hari ini, nanti besok mungkin, masih susun berkas," kata Rauf kepada Metrosulteng, Senin (7/11/2022).
Rauf menyebutkan, pelimpahan kasus tersebut guna untuk mempercepat jalannya proses hukum.
"Untuk sementara kami mengajukan dulu satu yaitu Pak Sumarto, nanti kita menunggu petunjuk jaksa, yang jelas pasti jaksa minta tersangka lain," sebutnya.***