Pengedar Narkoba Asal Pinrang Diringkus Satresnarkoba Polres Morowali di Bahodopi

photo author
- Rabu, 2 November 2022 | 18:52 WIB
Waka polres Morowali Kompol Donatus Kono,didampingi Kasat Narkobar IPTU Asep Prandi dan Kasi Humas IPTU A Taufik.
Waka polres Morowali Kompol Donatus Kono,didampingi Kasat Narkobar IPTU Asep Prandi dan Kasi Humas IPTU A Taufik.

METRO SULTENG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil meringkus pengedar Napza atau Narkoba berjenis sabu seberat 440,27 gram di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Waka Polres Morowali Kompol Donatus Kono menyampaikan pelaku berasal dari Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan berinisial E.

"Yang bersangkutan bergerak dari Sulawesi Barat, untuk menuju ke Morowali tepatnya di Bahodopi dan pada tanggal 30 Oktober pelaku sampai di tujuan," terangnya.

Baca Juga: Masa Lalu Bunda Corla Dikuliti Habis Sama Nikita Mirzani, Terutama Kedekatannya dengan Mendiang Olga

Baca Juga: Kepo Banget! Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah Disemprot JPU Gara-Gara ini!

Pada saat itu juga, Satresnarkoba Polres Morowali langsung menggerebek pelaku dan ditemukan barang bukti Narkoba berjenis sabu dengan berat 440,27 gram.

Dari hasil pengungkapan ini, kata Donatus Kono, jika dikompersikan ke uang nilainya mencapai Rp 405 juta.

"Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal paling lama 20 tahun. dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga dipidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliyar,” tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X