METRO SULTENG - Sebanyak empat personel Polres Tojo Una Una, Provinsi Sulteng, terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran terlibat tindak pidana narkoba dan desersi. Upacara PTDH berlangsung Senin (31/10/2022) terhadap mereka berempat.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., di lapangan apel Mapolres Touna yang dihadiri para Pejabat Utama, Perwira, Kapolsek Jajaran dan Personel Polres Touna.
Baca Juga: Emak-Emak asal Touna Pasarkan Nike di Daerah Tambang Nikel, Begini Ceritanya
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy melalui Kasi Humas AKP Triyanto mengatakan, keempat personel Polres Touna ini dipecat lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas.
Satu orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan tiga orang karena disersi terkait kedinasan. "Yang bersangkutan tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," kata AKP Triyanto kepada media di ruangan Humas.
Upacara PTDH ini tidak dihadiri oleh keempat personel bersangkutan, karena dua orang tidak diketahui keberadaannya (DPO) serta dua orang lagi tidak bersedia menghadiri upacara PTDH.
Baca Juga: Wabup Touna Ucapkan Selamat Bekerja kepada 36 Anggota Panwascam
"Langkah ini diambil sebagai ketegasan Polri sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," ujar Triyanto.
Triyanto menambahkan, keputusan tersebut berdasarkan hasil dewan pertimbangan karier Polda Sulteng bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota Polri.
"Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan surat telegram Kapolda Sulteng Nomor :ST/209/X/KEP./2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polda Sulteng,"ujarnya.
Baca Juga: DPD I Golkar Putuskan Ilham Lawidu Balon Bupati Tojo Una-Una Pilkada 2024, Ini Respon Warga
Dengan dilakukan upacara PTDH ini, keempat personel bersangkutan tidak lagi sebagai anggota Polri yang bertugas di jajaran Polres Touna. ***