Tiga Mantan Kepala Desa di Morowali Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Yang Jumlahnya Fantastis

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:27 WIB
Kejaksaan Negeri Morowali press riliss dugaan tindak pidana Korupsi 3 mantang Kepala Desa Di Morowali.
Kejaksaan Negeri Morowali press riliss dugaan tindak pidana Korupsi 3 mantang Kepala Desa Di Morowali.

METRO SULTENG- Penyidik Reskrim Polres Morowali menetapkan tiga tersangka mantan Kepala Desa yaitu AA, MY, dan S terkait dugaan tindak pidana penyelewengan Dana Desa (DD).

"Saat ini Kejari Morowali telah telah melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara Tipikor penyalagunaan DD dan ADD," kata Kasat Reskrim IPTU Arya Wijaya melalui Press Rillis di Kantor Kejari, Selasa, (25/10/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka AA adalah mantan Kades Lamantoli, diduga penyalahgunaan ADD dan DD tahun anggaran 2019 sampai 2020 sebesar 533 juta lebih, yang disidik oleh Tipikor pada bidang Tipsus Kejari Morowali.

Baca Juga: Pelopor Mobil Hybrid di Segmen LMPV, Inilah Suzuki All New Ertiga Hybrid, Keren dan Canggih, Harga Juga Murah

Sementara itu, tersangka S mantan Kades Tanjung Harapan terkait penyalagunaan DD dan ADD tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 381.635.000, oleh Penyidik Kejari Morowali.

Kemudian, pihaknya berhasil mengamankan MY mantan Kades Bungintende di Desa Bulagi Kabupaten Banggai Kepulauan tanpa ada perlawanan.

"Alhamdulillah setelah menjadi buronan beberapa bulan MY kembali berhasil kami amankan tanpa perlawanan walau pun sebelumnya sempat membuat kerepotan," bebernya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari, Dwi Romadonna mengungkapkan dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka didampingi oleh penasehat hukum.

Baca Juga: Sampo Pemicu Kanker Darah Ditarik dari Peredaraan, Ini Daftarnya

Kemudian ketiga tersangka di tahan selama 20 puluh hari kedepan selanjutnya ketiga tersangka dititipkan di rutan Polres Morowali.

Selain itu, Kasi Pidsus Kejari Morowali, Yogi Natanael Christanto mengatakan bahwa ketiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan berkas telah lengkap / P21.

Sehingga perkara tersebut dapat dilimpahkan ke tahap II dan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu.

"Ketiga tersangka dikenakan undang-undang tindak pidana korupsi pasal 2 jo 18 dengan jo pasal 64," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X