METRO SULTENG-Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria bernama Christian Rudolf Tobing (36) terhadap seorang perempuan berinisial AYR alias Icha (36) yang mayatnya di buang di kolong Tol Becakayu.
“Waktu dan tempat terjadinya tindak pidana ini yaitu terjadi di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino lantai 18 kamar PI/18/MO Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Perseteruan Bunda Corla vs Ragil Makin Panas! Identitas Kelamin Bunda Corla Bakal Dibongkar Ragil
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut diantaranya yakni 1 buah troli berwarna merah yang digunakan pelaku untuk membawa mayat korban, 1 buah sarung tangan, 1 unit mobil, KTP atas nama pelaku, uang tunai Rp 1.862.000, 1 e-money, 2 buah handphone, 2 buah kartu ATM, 3 gelang emas, 2 cincin emas, dan 1 anting emas.
Baca Juga: Edan! Bunda Corla Tolak 100 Juta dari Atta Halilintar, Padahal Cuma Diminta Bilang Asshiap
“Motif yang mendasari terjadinya tindak pidana ini adalah tersangka memiliki rasa dendam dan sakit hati terhadap korban,” ungkap Zulpan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***