Denise Chariesta Terancam 8 Tahun Penjara Atas Pencemaran Nama Baik, Penuhi Panggilan Senin Mendatang

photo author
- Jumat, 21 Oktober 2022 | 20:21 WIB
Denise Chariesta dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu telah layangkan oleh Elida Netty pada 11 Agustus lalu. (Foto: Ist)
Denise Chariesta dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu telah layangkan oleh Elida Netty pada 11 Agustus lalu. (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Denise Chariesta dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu telah layangkan oleh Elida Netty pada 11 Agustus lalu.

Elida Netty melaporkan Denise terkait video parodi yang dianggap menjelekkan dirinya. 

Bahkan kata Elida perbuatan Denise juga telah mengganggu mental si buah hati. Akibatnya, membuat anaknya tak mau lagi beraktivitas.

Baca Juga: Ini Dia Artis Inisial R Yang Video Syurnya Sempat Menggegerkan Tanah Air

Dikabarkan, Denise menjalankan pemeriksaan perdana di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, (20/10/2022). Namun, Denise berhalangan hadir.

Tetapi, Denise berjanji akan memenuhi panggilan pada Senin (24/10) pagi hari.

"Hari ini sebenarnya pemanggilan Denise, tapi Denise dapat kabar dari pihak penyidik bahwa Denise hari ini ada panggilan bentrok dengan panggilan Polda. Dia berjanji bakal datang pagi jam 10 hari Senin," ujar Elida Netty.

Baca Juga: Apakah Aktor Video Syur Inisial R Adalah Pasangan Selingkuh Denise Chriesta Yang Rekam Video Hot mereka berdua

"Dalam hal ini, saya sudah melaporkan ini lebih dari sebulan. Waktu itu banyak saya diparodikan sama beliau, Denise Chariesta. Saya masih diam karena saya bukan siapa-siapa, saya nggak mau cari persoalan," tambahnya.

Akibatnya, Elida Netty melaporkan Denise Chariesta dengan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 28 juncto Pasal 48 dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Baca Juga: Farel Prayoga Ramaikan Konser Puncak Kilau Raya MNCTV 31 Bareng Abah Lala

"Ini laporannya tentang mengubah transmisi, Pasal 32 ayat 1 dengan Pasal 28 juncto Pasal 48, (hukuman pidana) 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," bebernya.

 

Laporan: (Sofyan/Metrosulteng)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan MS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X