Baca Juga: Kapolda Sulteng Teruskan Arahan Presiden RI ke Jajaran : Cek Kembali Postingan Yang Pamer Kemewahan
Soal pembinaan, Sahrul menyampaikan sering melakukan kegiatan sosialisasi bersama pihak Aparat Penegak Hukum(APH) dan pembinaan-pembinaan lainnya terkait penggunaan anggaran desa.
"Jadi memang dari sisi moralitas ini dan akhlak ini yang masih susah, karena kegiatan-kegiatan pencegahan dari pihak inspektorak sering kita lakukanya," tuturnya.
Tak hanya itu, Sahrul juga mengakui lemahnya regulasi yang ada, yang memungkinkan adanya celah penyelewengan anggaran dana desa.
"Adapun temuan di tahun sebelumnya dan jika ditahan anggaran tahun berikutnya agar temuan ditahun sebelumnya diselesaikan dulu,hal itu juga tidak bisa karena terkait lagi resapan anggaran dari pusat, kalau mau kita itu harusnya ditahan dulu agar temuan ditahun sebelumnya diselesaiakn dulu, dan yang mereka butuhkan untuk pencairan anggaran hanya laporan realisasi bukan laporan pertanggung jawaban lengkap itulah lemahnya," terangnya.
Sahrul mengakui laporan realisasi didesa-desa gampang dibuat, tanpa melalui lagi pantauan apa yang telah dibuat, karena hanya administrasi saja.
"Ini juga karena keterbatasan anggaran, karena Inspektorat juga melakukan audit setelah pelaksanaan kegiatan bukan pada saat pelaksanaan kegiatan berjalan, sebenarnya harus ada pengawasan saat pelaksanaan kegiatan cuma karena keterbatasan anggaran sehingga kita lemahnya disitu, seperti sekarang ini proses pelaksanaan kegiatan berjalan tahun 2022 ya nanti auditnya tahun 2023," jelasnya.***