Aksi Bejat! Anak Pimpinan Pondok Pesantren Di Bontang Kaltim Tega Perkosa Santriwati

photo author
- Senin, 10 Oktober 2022 | 17:15 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan

Yusep menambahkan bahwa pelaku R diproses dengan sistem peradilan pidana anak. Pasalnya R disebut melakukan aksi bejatnya saat masih berusia 17 tahun 8 bulan.

"Saat melakukan persetubuhan dan pencabulan tersangka ini berusia 17 tahun 8 bulan, jadi pasal yang disangkakan masih anak-anak," katanya.

Laporan: (Sofyan/Metrosulteng)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudy A Mairi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X