LSM Lintas Sulteng Laporkan Staf Disdikbud Banggai Terkait Dugaaan Penggunaan Ijazah Palsu

photo author
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 23:42 WIB
Dewan Pembina LSM Lintas Sulteng, Yanto Sumah (kiri) saat menyerahkan laporan di Kejaksaan Negeri Banggai. Koordinator Pengawas Kecamatan Luwuk, SE (tengah) dan Kadis Dikbud Banggai, Syafrudin Hinelo, S.STp, M.Si  (kanan) (Foto : dok LSM Lintas Sulteng)
Dewan Pembina LSM Lintas Sulteng, Yanto Sumah (kiri) saat menyerahkan laporan di Kejaksaan Negeri Banggai. Koordinator Pengawas Kecamatan Luwuk, SE (tengah) dan Kadis Dikbud Banggai, Syafrudin Hinelo, S.STp, M.Si (kanan) (Foto : dok LSM Lintas Sulteng)

Sedangkan status biodata mahasiswa atas nama SE berdasarkan hasil verifikasi data website resmi Kemenristekdikti Universitas Terbuka, diperoleh rincian sebagai berikut :

Nama : SE

Jenis Kelamin  : Perempuan

Penguruan Tinggi : Universitas Terbuka

Program Studi : Pendidikan Guru Sekolah Dasar

Jenjang : S1

Nomor Induk Mahasiswa : 813151501

Semester Awal : Ganjil 2006

Status Awal Mahasiswa : Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Status Mahasiswa Saat Ini : Belum Lulus

Nomor Ijazah  : -

“Dengan adanya keterangan dan bukti dokumen otentik yang diterima LSM Lintas Sulteng, maka kami menyampaikan didalam laporan ke Kejari Banggai beberapa konklusi indikasi peristiwa tindak pidana dugaan pemalusan surat-surat sebagaimana Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 266 KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Yanto.

Tanda terima laporan LSM Lintas Sulteng dari Kejaksaan Negeri Banggai
Tanda terima laporan LSM Lintas Sulteng dari Kejaksaan Negeri Banggai (Foto : dok LSM Lintas Sulteng)
Ia mengatakan, indikasi pelanggaran hukum ini berakibat terjadi praktek penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara, yakni SE diperoleh informasi sempat menerima tunjangan sertifikasi tahap pertama terhitung bulan Januari 2009 sampai dengan Triwulan (TW 4) tahun 2020 yang diduga mengakibatkan kerugian negara berkisar ratusan juta rupiah. Kemudian diberhentikan oleh Disdikbud Banggai karena dugaan ijazah palsu. Sebab salah satu persyaratan penerima tunjangan sertifikasi guru adalah mereka yang memiliki pendidikan minimal Strata Satu (S1). Namun belum diketahui secara pasti apakah tunjangan sertifikasi yang sempat diterima bersangkutan telah dilakukan proses penggembalian.

Selain itu, dengan menggunakan ijazah palsu, bersangkutan pada tanggal 1 Oktober 2020 dilakukan penyesuaian kepangakatan/golongan 4.b, sesuai data profil yang bersumber dari BKSDM Kabupaten Banggai.

Sementara dari data valid yang diterima LSM Lintas Sulteng tercantum dari Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Terbuka, terlapor (SE) baru keluar SK Yudisium, bernomor SK Rektor : 2470/UN31/HK.02/2022. Dimana yang bersangkutan baru di wisuda pada tanggal 23 Agustus tahun 2022 kemarin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X