Sedangkan status biodata mahasiswa atas nama SE berdasarkan hasil verifikasi data website resmi Kemenristekdikti Universitas Terbuka, diperoleh rincian sebagai berikut :
Nama : SE
Jenis Kelamin : Perempuan
Penguruan Tinggi : Universitas Terbuka
Program Studi : Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Jenjang : S1
Nomor Induk Mahasiswa : 813151501
Semester Awal : Ganjil 2006
Status Awal Mahasiswa : Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Status Mahasiswa Saat Ini : Belum Lulus
Nomor Ijazah : -
“Dengan adanya keterangan dan bukti dokumen otentik yang diterima LSM Lintas Sulteng, maka kami menyampaikan didalam laporan ke Kejari Banggai beberapa konklusi indikasi peristiwa tindak pidana dugaan pemalusan surat-surat sebagaimana Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 266 KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Yanto.
Selain itu, dengan menggunakan ijazah palsu, bersangkutan pada tanggal 1 Oktober 2020 dilakukan penyesuaian kepangakatan/golongan 4.b, sesuai data profil yang bersumber dari BKSDM Kabupaten Banggai.
Sementara dari data valid yang diterima LSM Lintas Sulteng tercantum dari Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Terbuka, terlapor (SE) baru keluar SK Yudisium, bernomor SK Rektor : 2470/UN31/HK.02/2022. Dimana yang bersangkutan baru di wisuda pada tanggal 23 Agustus tahun 2022 kemarin.