Rekaman Suara IUP Back Date Beredar, Mahfud: Itu Bentuk Koordinasi, Bukan Kepentingan Pribadi

photo author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 13:06 WIB
Mahfud Masuara, kuasa hukum Ronny Tanusaputra dan Perusda Sulteng. (foto:dok.pribadi)
Mahfud Masuara, kuasa hukum Ronny Tanusaputra dan Perusda Sulteng. (foto:dok.pribadi)
 
METRO SULTENG - Beredarnya rekaman suara antara mantan Kadis ESDM Provinsi Sulteng (alm) Haris Kariming dengan Tenaga Ahli Gubernur Ronny Tanusaputra, bikin heboh jagat media sosial dua hari ini. Rekaman suara via telepon itu dianggap beberapa pihak untuk memuluskan kepentingan pribadi.
 
Ribut-ribut soal rekaman suara yang membahas Izin Usaha Pertambangan (IUP) back date di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah tersebut, dibantah pihak Ronny Tanusaputra bertujuan  kepentingan bisnis yang bersangkutan.
 
 
Ronny Tanusaputra (TA Gubernur bidang Investasi) melalui kuasa hukumnya Mahfud Masuara menegaskan beberapa hal soal rekaman suara itu. 
 
Mahfud mengatakan, tudingan yang dialamatkan kepada kliennya Ronny Tanusaputra sudah mengarah kepada fitnah keji atas beredarnya rekaman suara tersebut.
 
"Rekaman suara itu tidak lain adalah bentuk koordinasi klien kami dengan pejabat tehnis, terkait bagaimana perusahaan daerah (Perusda) Sulteng dapat memungkinkan memperoleh izin pertambangan di lokasi IUP yang telah mati atau diduga back date,"tegas Mahfud dalam rilisnya kepada media ini, Senin (3/10/2022). 
 
 
Berulang kali percakapan itu menyebut Perusda dan tidak ada satu pun narasi, atau diksi atau upaya untuk kepentingan pribadi kliennya. Jelas, hal itu diperuntukkan ke Perusda bila memungkinkan.
 
Namun, upaya koordinasi itu tidak dilakukan/dilanjutkan/ditindaklanjuti lagi. Karena, hasil kajian legal coorporate Perusda menyatakan tidak dapat dilakukan. Karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Selaku kuasa hukum, kami meminta bukti, apabila rekaman suara itu menimbulkan kebijakan atau ditimbulkannya lokasi pertambangan untuk Perusda hingga saat ini? Karena memang faktanya adalah koordinasi dengan dinas terkait,"ungkap Mahfud meluruskan.
 
 
Dan berdasarkan hasil legal Perusda Sulteng, tidak merekomendasi penerbitan IUP back date (tanggal mundur) seperti yang dilakukan banyak perusahaan untuk memanfaatkan peluang itu. 
 
"Kembali kami tegaskan, rekaman itu tak lain hanya diskusi dengan dinas teknis terkait rencana Perusda Sulteng memperoleh IUP. Namun hal tersebut tidak berlanjut. Karena baik gubernur maupun legal Perusda, tidak merekomendasi cara tersebut. Walau pun faktanya ada indikasi banyak perusahaan swasta menggunakan cara-cara tersebut,"tegas Mahfud lagi.
 
Sehingga motif dari almarhum merekam dan memberikan rekaman kepada pihak tertentu, adalah salah satu motif politik yang diduga dilakukan kelompok yang patut diduga kuat melakukan back date.
 
 
"Demikian keterangan pers kami sampaikan untuk dapat menjadi bahan pemberitaan resmi. Ini bertujuan agar ada opini yang sehat, benar untuk kepentingan masyarakat yang memiliki hak mendapatkan Informasi yang benar,"kata Mahfud dalam rilisnya. 
 
Dan saat ini, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura sementara melakukan evaluasi terhadap semua IUP dan akan memberikan pertimbangan teknis kepada kementerian ESDM dan BKPM atas hal tersebut.
 
 
Dan selaku kuasa hukum Perusda Sulteng, Mahfud menjamin bahwa tidak ada satupun IUP back date yang dilakukan Perusda dan saudara Ronny Tanusaputra secara pribadi.
 
"Jika ada (IUP back date) maka kami yg akan melaporkan dahulu,"demikian Mahfud. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X