Sementara itu, lembaran disposisi kedua menanggapi surat dari CV .MMP, Bupati Donggala mengeluarkan disposisi kode: B. 0489 pada tanggal 29 April 2020.
Disposisi Bupati tersebut dikuatkan dengan surat yang ditujukan ke seluruh Kepala Desa, yang ditandatangani oleh Plt. Inspektur Inspektorat DB Lubis pada 4 Mei 2020.
Dalam surat tersebut, DB Lubis minta kepada para Kades untuk melakukan klarifikasi terkait perjanjian antara CV. Mardiana Mandiri Pratama yang ditembuskan ke Bupati Donggala, Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Kapolres Donggala, Kejaksaan Negeri Donggala, Dinas PMD dan Para Camat se Kabupaten Donggala.
Surat Plt. Inspektur Inspektorat ini diduga salah satu alat untuk menekan para kepala desa se-Kabupaten Donggala agar bisa menganggarkan program Teknologi Tepat Guna (TTG) tersebut.
Bahkan, para kepala desa diancam untuk tidak dicairkan dana desa ditahap berikutnya jika tidak menyahuti isi surat.
Baca Juga: Waspada Anjing Gila! Ditemukan 1.382 Kasus Rabies di Sulteng Selama Januari-Mei 2022
Untuk diketahui, berdasarkan wawancara BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah kepada 80 Kades di Kabupaten Donggala, sebanyak 23 Kades mengaku dipaksa menganggarkan alat TTG.
Di hadapan pemeriksa BPK, puluhan Kades mengatakan bagi Kades yang tidak menganggarkan alat TTG dalam APBDes nya, maka konsekuensinya Dana Desa (DD) tahun 2020 akan ditunda pencairannya.
(Ahmad Muhsin/ Metro Sulteng)