METRO SULTENG -Terbaru perkembangan kasus dugaan korupsi proyek TTG dan Website Desa Pemda Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, ada aliran dana Rp 300 juta untuk membayar LO kepada oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Hal ini berdasarkan pengakuan Mardiana, pengelola proyek TTG, yang terungkap dalam rekaman antara Mardiana dengan ND seorang ASN, yang diduga mengantar uang kepada FD, oknum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam percakapan itu, Mardiana menanyakakan kepada ND terkait pengambilan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum, di rumah FD sekaligus membawa uang.
Ini percakapan yang terekam itu:
"Halo, posisi dimana pak?" tanya Mardiana.
"Salam,, di Donggala?" jawab ND kepada Mardiana.
"Aduh....jam berapa ke Palu pak? Soalnya sudah beberapa hari ini tidak dibalas smsku sama siapa namanya itu jaksa? Eh pak FD. Karena, Senin saya mau ambil itu LO sudah," jelas Mardiana kepada ND.
ND kemudian menanyakan kepada Mardiana, terkait kesiapan dana yang harus disetorkan kepada FD, sesuai dengan permintaan oknum jaksa di Kejati Sulteng.
Baca Juga: Wuling Makin Beringas! Siapkan SUV Listrik Jiplakan dari Jimny, Intip Tampangnya!
"Dananya sudah siap. Jadi hari Senin itu, langsung sorong kiri terima kanan ya pak. Karena sudah aman," tutup Mardiana.
Sementara itu, ND yang dikonfirmasi terkait uang yang diserahkan kepada oknum jaksa sebesar Rp 300 juta tersebut, membantah tidak pernah membawa uang sebesar itu ke oknum FD.
"Memang ada nama FD di Kejaksaan itu, tapi tidak benar dinda. Uang dari mana mau diambil? Saya tidak pernah membawa uang itu ke FD," tutupnya.
Perlu diketahui, dana Rp 300 juta yang disetorkan ke FD, oknum Kejati Sulteng, untuk pembuatan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum agar bisa memuluskan program Tehknologi Tepat Guna (TTG) dan Website Desa.
Baca Juga: Miliki 4 Kamera, Harga HP OPPO A31 RAM 4GB Terbaru Dibandrol Rp 1,8 Juta, Pas untuk Akhir Tahun