Laporan: Ahmad Muhsin
METRO SULTENG - Bupati Donggala Kasman Lassa diduga mengabaikan rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah, terkait program pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) dan Website Desa.
BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah merekomendasikan kepada Bupati Donggala Kasman Lassa agar memberi sanksi para Kepala Desa (Kades) yang menganggarkan pembelian alat Teknologi Tepat Guna (TTG), karena merugikan negara Rp 4,1 miliar.
Hal itu tertuang dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021 nomor 1/LHP/XIX.PLU/01/2022.
Selain Kades, rekomendasi BPK tersebut juga meminta bupati memberikan sanksi kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Donggala, Abraham Taud dan Kepala Plt Inspektur Inspektorat DB Lubis, karena terlibat memfasilitasi penyedia alat TTG. Sebab, tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa.
Baca Juga: 17 Penambang Emas Sungai Durian Tertimbun Longsor, 7 Tewas, 5 Masih Dicari
Dalam laporan yang ditandatangani penanggungjawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulteng, Slamet Riyadi, dijelaskan bahwa pengadaan alat TTG olahan pangan itu sedang dalam proses penyelidikian oleh Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah tanggal 22 Juli 2021.
Menurut BPK Perwakilan Sulteng, pengadaan alat TTG di Kabupaten Donggala tidak sesuai dengan ketentuan. Hal itu berdasarkan beberapa faktor antara lain, hasil musyawarah desa belum memasukan pengadaan alat TTG sebagai prioritas dana desa.
Pengadaan alat TTG tidak dimuat secara rinci dalam rencana kerja pembangunan (RKP) desa, dan kepala desa tidak melaksanakan kegiatan persiapan pengadaan alat TTG.
Baca Juga: Punya Cuan 170 Jutaan Sudah Bisa Miliki Mobil Keluaran Baru Super Canggih dari Suzuki Grand Vitara
Sementar itu, waktu yang diberikan selama 60 hari kepada Bupati Donggala untuk memberikan sanksi terhadap kepala desa, Dinas PMD dan Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala yang saat itu dijabat oleh DB Lubis, hingga saat ini juga tidak dilakukan.
Justru Bupati Donggala diduga memberikan beberapa jabatan strategis kepada DB Lubis diantaranya Asisten III dan Plt Kadis Pertanian Kabupaten Donggala.
(Ahmad Muhsin/Metro Sulteng)