METRO SULTENG-Keluarga siswa korban mutilasi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan meminta aparat hukum menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku inisial A (17).
Sementara atas perbuatan keji yang dilakukannya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Paman korban Zainudin mengatakan, meski pelaku kasus pembunuhan dengan mutilasi masih di bawah umur, namun perbuatannya dinilai sangat keji dan melewati batas kemanusiaan.
Ia menambahkan bahwa pelaku pantas mendapatkan hukuman mati.
Baca Juga: Profil Hacker Bjorka, Asal Usul dan Korban Ketidakadilan 1965
"Kalau bisa dihukum mati. Saya meminta dihukum seberat-beratnya," ujar Paman korban Zainudin, Bantaeng, dilansir Metro Sulteng dari tayangan Metro TV yang dilihat, Jumat (16/9/2022).
Zainudin mengaku jika keponakannya yang menjadi korban pembunuhan tidak pernah bercerita telah memiliki pacar. Korban dikenal sangat polos dan berprestasi di sekolahnya.
Berdasarkan keterangan pelaku yang diinterogasi, pelaku mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut di sebuah warung kopi di Bantaeng.
Sementara Kapolres Bantaeng Akbp Andi Kumara mengaku, tersangka A dijerat pasal berlapis. Satu di antaranya ialah pasal pembunuh berencana, pasal kasus pembunuhan berencana.
Selain pasal 340 KUHP, polisi juga menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dimana didalamnya disebut barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Kunjungi PT Vale di Blok Sorowako, Komisi VII DPR RI Kagum Pengelolaan Lingkungannya
Sebelumnya, mayat siswi SMA inisial M itu ditemukan warga di Sungai Biangloe, Dusun Barua, Desa Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng pada Minggu (11/9) sekitar pukul 13.00 Wita.
Setelah mendapat laporan polisi langsung ke TKP dan menemukan sesosok mayat beridentitas perempuan bernama Misna siswa SMA.***