METRO SULTENG, Banggai – Personel Satnarkoba Polres Banggai, Sulteng, Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 04.50 wita meringkus seorang pemuda asal Kecamatan Pagimana, lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan tersangka berinisial IP (32), polisi berhasil mengamankan barang bukti satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,15 gram.
Setelah menerima informasi itu, personel Satnarkoba Polres Banggai lansung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai yang dilaporkan masyarakat.
“Tersangka ditangkap di Desa Tongkonunuk Kecamatan Pagimana,” jelas Makmur.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang masih berada di tangan sebelah kiri tersangka.
“Barang bukti bersama tersangka sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tutup Makmur. ***
Baca Juga: Tahanan Polsek Balantak di Banggai Meninggal, Kapolsek : Almarhum Mengalami Sakit
Baca Juga: Atasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Operasi Pasar Digelar di Wilayah Kecamatan Kintom Banggai