Laporan: Ahmad Muhsin
METRO SULTENG-Program pengadaan alat Tekhnologi Tepat Guna (TTG) dan Website Desa Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulteng, yang menggunakan Dana Desa dengan kerugian negara senilai Rp4,1 miliar, mulai mencuat.
Di tengah pemeriksaan kasus ini oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulawesi Tengah, muncul sejumlah rekap penerimaan fee yang mengalir ke sejumlah pejabat di Kabupaten Donggala. Mulai dari Bupati sampai ke Camat Banawa Selatan.
Selain itu, ratusan juta rupiah fee proyek pengadaan TTG dan website yang di tuangkan dalam rekap itu jelas tertera hari, tanggal, dan jumlah fee diserahkan, serta siapa yang menerima maupun saksi juga dicatat dengan jelas dan dibubuhi materai 6 ribu.
Baca Juga: Motor Listrik Honda dan Gesits Ini Bisa Jadi Pilihan, Cocok Jelajahi Jalur Perkampungan
Baca Juga: Anwar Hafid Gandeng ART Maju Pilgub Sulteng 2024?
Baca Juga: HP Bagus Untuk Fotografi, Ini 5 Jenis Xiaomi Harga Rp 2 Jutaan dengan Kualitas Foto Terbaik
Baca Juga: Prakerja Gelombang 44 Dibuka, Agar Lolos, Ini Cara Mendaftar Yang Tepat
Fee proyek ini mengalir ke pejabat Donggala sejak bulan Januari 2019 hingga Desember 2020. Jumlahnya pun bervariasi, mulai dari Rp1 juta rupiah hingga Rp150 juta.
Dalam catatan tertanggal 16 Maret 2020, disebutkan bahwa fee proyek itu untuk pembelian kebun, biaya kuliah dua pejabat Donggala, biaya pembuatan kalender, biaya syukuran WTP, biaya bayar mobil di tempat pegadaian, dan fee dari dua desa di Kabupaten Donggala mencapai ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, BPK-RI merekomendasikan agar Bupati Donggala memberikan sanksi terhadap para Kepala Desa, Dinas PMD, dan Inspektorat Kabupaten Donggala karena tidak sesuai prosedur dalam pengadaan barang dan jasa. ***