METRO SULTENG - Masih ingat dengan kasus meninggalnya Bripda Meichael A Palem di Luwuk, Kabupaten Banggai tahun 2020 silam? Kini, kasus ketujuh pelaku dugaan pembunuhan ini sudah tahap kasasi di Mahkamah Agung RI.
Pihak keluarga almarhum menyatakan, akan terus berjuang demi mendapatkan keadilan. Karena di mata keluarga, kasus meninggalnya Bripda Meichael belum mendapatkan keadilan hukum.
Baca Juga: Warga Parigi Kembali Gelar Aksi Tolak Tambang PT Trio Kencana, Tak Cukupkah 1 Nyawa Melayang!
Ketujuh pelaku tidak ada yang diganjar sanksi pemecatan sebagai anggota Polri. Secara internal, tujuh personel Brimob tersebut hanya dijatuhi sanksi demosi, tunda kenaikan pangkat selama setahun, dan dilakukan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
Bahkan, saat kasus pidananya berproses di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah, vonis ketujuh pelaku diringankan menjadi 3 tahun 6 bulan. Padahal, para pelaku sebelumnya divonis masing-masing 6 tahun penjara oleh PN Luwuk.
Kakak almarhum Bripda Meichael A Palem, Bobby A Palem mengatakan, perjuangan keluarganya sejak 2020 lalu hingga kini tak pernah surut. Meski banyak rintangan dan tantangan, pihak keluarga tidak pernah menyurutkan niat atau berpikir untuk berhenti.
"Berjuang sampai titik penghabisan. Almarhum dan keluarga berharap suatu saat pasti ada pertolongan dari Tuhan. Jalan untuk mendapatkan keadilan akan terbuka,"kata Bobby kepada media ini Minggu (4/9/2022).
Terkait klarifikasi dari Polda Sulteng atas surat pengaduan ayahnya ke Presiden Joko Widodo di Jakarta, Bobby mengaku sebenarnya kecewa dengan statmen Kabid Humas Polda, Didik S.
Kata dia, apakah seperti yang dialami adiknya yang dinamakan pembinaan? Sampai orang meninggal dunia. Dan apakah benar adiknya sakit lebih dulu kemudian meninggal dunia. Padahal almarhum sehat bugar sebelum maut menjemputnya.
"Beliau (kabid humas) seharusnya tidak memberikan keterangan dengan bukti yang tidak kuat. Jangan memberikan keterangan yg menambah sakit hati keluarga korban,"ujar Bobby dengan nada kecewa.
Pihak Polda Sulteng, kata dia, jangan menggiring opini publik seolah-olah almarhum Meichael sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia. Dan ketujuh pelaku tidak melakukan tindakan pemukulan kepada almarhum.
"Jangan membuat skenario seperti kasus Sambo. Ingat, keluarga kami terus berjuang demi mendapatkan keadilan,"tegasnya.
Keluarga berharap, vonis ketujuh terdakwa dikembalikan ke vonis awal. Dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Dengan demikian, jalan untuk melakukan pemecatan lebih mudah.
"Semoga surat kami mendapat atensi dari Bapak Presiden Jokowi di Jakarta. Supaya ketujuh pelaku yang menyandang status terdakwa, bisa dipecat dari anggota Polri. Dan jaksa Kejari Luwuk segera melakukan kasasi atas vonis PT Sulteng,"tandas Bobby A Palem.
Diberitakan sebelumnya, pada 24 Agustus 2022 lalu, keluarga almarhum Bripda Meichael A Palem (anggota Brimob Kompi II Yon B Pelopor Luwuk) bersurat ke Presiden Joko Widodo di Jakarta.
Surat keluarga korban penganiayaan seniornya hingga meninggal dunia, ditandatangani langsung oleh sang ayah, Djen A Palem.
Baca Juga: POPDA Tingkat Sulteng di Morowali Berakhir, Irvan Aryanto: Tekankan Evaluasi dan Pembinaan
Keluarga meminta keadilan hukum. Vonis tujuh pelaku dikembalikan menjadi masing-masing 6 tahun penjara, serta Polri memecat ketujuh pelaku. ***