METRO SULTENG-Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Baiquni Wibowo (BW), yang merupakan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J.
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022) kemarin dilansir PMJNews.
Baca Juga: Dieng Culture Festival 2022 Ditutup Dengan Konser Musik Jazz di Atas Awan
Selain sanksi itu, tambah Dedi, Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus karena dianggap melakukan perbuatan tercela.
Baca Juga: Kunker di Lampung, Presiden Jokowi Salurkan BLT di Pasar Pasir Gintung
"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," jelasnya.
Atas putusan yang telah dijatuhkan itu, lanjut Dedi, Kompol BW mengajukan permohonan banding. "Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ucapnya.
Menurut Dedi, pengajuan banding merupakan hak Kompol Baiquni. "Itu haknya yang bersangkutan," tegasnya.
Baca Juga: Cek, Harga Tiga Seri Oppo RAM RAM3GB Turun, Ada Yang Cuma Rp 1,7 Juta
"Tapi dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh komisi sidang kode etik maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan," imbuhnya.***