Baca Juga: TraveLearn Ajak Anak Muda Bisa Keliling Dunia Bermodal Dua Jutaan Saja
Ferdy Sambo Ajukan Banding Atas Putusan Sidang KEPP
Menyikapi hasil putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan menyesali perbuatannya. Kendati begitu, mantan Kadiv Propam ini mengajukan banding atas putusan itu.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," jelas Ferdy Sambo.
"Apa pun keputusan banding, kami siap laksanakan," imbuhnya saat menanggapi putusan sidang KEPP.
Baca Juga: Menangi One Pride MMA, Alan Darmawan Sampaikan Kebanggannya Sebagai Anak Poso
Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo menjelaskan upaya banding itu merupakan hak dari Ferdy Sambo. Keputusan banding nantinya akan dibuat selama 21 hari kerja
"Diberikan kesempatan banding secara tertulis selama tiga hari kerja," ujarnya.
Ferdy Sambo Sampaikan Permohonan Maaf
Seusai sidang etik, Ferdy Sambo juga membacakan surat permohonan maaf terkait dampak kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukannya.
Permintaan maaf tersebut ditujukan Ferdy Sambo untuk seluruh rekannya baik senior Polri, perwira tinggi, perwira menengah dan perwira pertama.
"Senior dan rekan-rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus. Saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan senior dan rekan-rekan," terang Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: IMIP Tanam 2.000 Pohon Pelindung di Bahodopi
"Saya minta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
Menurut Ferdy Sambo, dirinya siap untuk bertanggungjawab atas dampak yang dialami rekan-rekan sejawatnya di Korps Bhayangkara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.