Istri Ferdy Sambo Putri Dijerat Pasal 340 KUHP Ancaman Pidana Mati

photo author
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 15:48 WIB
Istri Ferdy Sambo Putri
Istri Ferdy Sambo Putri

METRO SULTENG-Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya Irjen Ferdy Sambo.

PC ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022 seperti disiarkan langsung Metro TV.

Baca Juga: Dua Alat Bukti Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Menurut Andi, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Andi mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti CCTV dan kesaksian.

Baca Juga: Laporan Terbaru : Ferdy Sambo Diduga Curi Uang Brigadir J Rp 200 Juta Usai Ditembak Mati

Pasal 340 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan berencana sementara Pasal 338 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Peran Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dalam Pembunuhan Brigadir J Sehingga Ditetapkan Tersangka

Isi Pasal 340 KUHP yaitu: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X