METRO SULTENG-- Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J dikabarkan mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Burhanuddin sebagai pengacaranya.
Menanggapi soal surat pencabutan kuasa Bharada E ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Putri Orang Baik dan Rendah Hati, Ia Juga Jadi Korban yang Tak Berdaya
Baca Juga: Perlawanan Robert Wolter Monginsidi Pahlawan Pemberani Asal Manado
"Iya, betul (soal pencabutan kuasa Bharada E)," ujar Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).
Lebih lanjut Andi menyampaikan pencabutan kuasa tersebut merupakan wewenang dari Bharada E. Dia juga tak memberikan alasan detail terkait pencabutan kuasa ini.
Baca Juga: Motor Listrik Pertama Alva One Meluncur di Indonesia, Dibandrol Rp 34 Juta Bisa Cicil?
"Ya, namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," ucapnya.
Menurut Andi, awalnya pengacara Deolipa dan Burhanuddin memang ditunjuk oleh salah satu penyidik untuk membela Bharada E. "Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," katanya.
Sebagai informasi, dalam surat pencabutan kuasa tersebut, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin terhitung mulai 10 Agustus 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Kapolri, Akui Semua Perbuatannya Demi Marwah Keluarga
"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," tulis Bharada E dalam surat tersebut dilansir dari lama PMJNews.
"Surat pencabutan ini, saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," tambahnya.***