Sambo Terancam Dipecat Tidak Hormat dan Dapat Hukuman Mati

photo author
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 20:29 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo

METRO SULTENG - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo membahas soal potensi eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), seusai menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Menurut Irjen Dedi, pihaknya belum bisa memutuskan cepat proses tersebut lantaran menunggu sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Baca Juga: Profil Brigadir RR Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Lengkap Pangkat dan Jabatan

Baca Juga: Tampang Fahmi Alamsyah, Penasihat Ahli Kapolri yang Mundur, Otak Penyebar Rilis Bohong Kasus Brigadir J

"Ya. Nanti sidang KKEP yang memutuskan," ungkap Irjen Dedi Prasetyo seusai dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022). Namun, Irjen Dedi Prasetyo mengaku belum dapat memastikan kapan sidang KKEP tersebut.

Menurutnya, hal itu akan dikoordinasikan dengan Inspektorat Khusus (Itsus) terkait kasus tersebut.

"Soal itu (kapan sidang KKEP,red) nanti ditanyakan dulu ke Itsus," tegasnya.

Baca Juga: Kantor Kas BPR Palu Anugerah di Tentena Beroperasi, Siap Layani Nasabah

Baca Juga: Viral Video Mirip ONIC Kayes Tanpa Sehelai Benang Ditubuhnya Diburu di Twitter dan TikTok

Adapun Irjen Ferdy Sambo kini menyandang status tersangka dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan kurungan selama-lamanya 20 tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X