Motif Penembakan Brigadir J, Kapolri Jelaskan Ini

photo author
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 06:57 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) menyampaikan keterangan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta,
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) menyampaikan keterangan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta,

Keempat tersangka termasuk Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Sumber: ANTARA

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X