Polres Morowali Gagalkan Peredaran 2.295 Gram Sabu dari Medan di Bandara

photo author
- Senin, 1 Agustus 2022 | 17:42 WIB
Polres Morowali gagalkan peredaran Narkoba (FOTO : IWAN)
Polres Morowali gagalkan peredaran Narkoba (FOTO : IWAN)

METRO SULTENG-Kepolisian Resor Morowali berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2.295 gram. Pelaku yang berhasil diamankan oleh anggota Sat Narkoba yaitu inisial MW (23).

"Terduga MW berhasil diamankan oleh anggota Sat Narkoba di Jalan Trans Sulawesi, Desa Karaupa, Kecamatan Bumi Raya, Morowali,"
kata Kepaolres Morowali AKBP Suprianto, Senin (1/8).

Kronologi penangkapan, pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, anggota Sat Narkoba Polres Morowali, menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan tiba di bandara Morowali, tepatnya di Desa Karaupa, Kecamatan Bumi Raya, yang dibawa oleh terduga MW.

Baca Juga: Gubermur Sulteng Minta Para Kepala Desa di Torue Tidak Berikan SKPT Pembukaan Hutan

Baca Juga: Gubernur Sulteng Salurkan Rp500 Juta lebih untuk Pemulihan Pasca Banjir Bandang Parigi

"Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut anggota sat Narkoba Polres Morowali langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan anggota Sat Narkoba langsung menuju ke bandara Morowali," bebernya.

Kemudian anggota melakukan pemantauan dan melihat terduga MW masuk ke dalam mobil, dan sekitar pukul 16.00 wita, anggota Sat Narkoba langsung menghentikan mobil yang di tumpangi terduga MW.

"Saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap terduga MW, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terduga MW dan di temukan 12 bungkus besar plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.295 gram di dalam koper pakaian milik terduga MW," jelasnya.

Selain itu, disita juga 1 unit Handphone merk infinix warna biru. Selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa dan di amankan di Polres Morowali.

Menurut pengakuan terduga sebanyak 12 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu tersebut di bawah oleh terduga dari kota Medan, menuju Morowali.

Baca Juga: Pejabat PPK Taman Funuasingko Bantah Bangunan Gardu untuk Pedagang Sempit dan Kecil

Baca Juga: Atlet Taekwondo Polda Sulteng Sumbang 6 Emas 1 Perak di Kejurnas CCOT

"Dan terduga MW di janjikan upah oleh (Mr.X) sejumlah uang Rp. 110.000.000, dimana yang telah di serahkan kepada terduga sejumlah Rp. 20.000.000 dan sisa upah yang sejumlah Rp. 90.000.000 diserahkan setelah barang di terima oleh pemesan," beber Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MW dijerat dengan pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 Tahun sampai 20 Tahun penjara.

Kapolres mengapresiasi kinerja anggotanya yang mampu mengungkap kasus peredaran narkoba. Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi barang haram seperti narkoba karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X