Didampingi Kuasa Hukumnya, Kades Buton Jalani Pemeriksaan di Polres Morowali

photo author
- Jumat, 29 Juli 2022 | 11:03 WIB
Kuasa Hukum Kades Buton
Kuasa Hukum Kades Buton

METRO SULTENG-Kepala Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali M.Yakub H.Lamsiri didampingi oleh pengacaranya Subriadi.SH dan Syarif Alkasyaf,SH dari Kantor advokat kasasi law firm , mendatangi Polres Morowali, untuk memberikan keterangan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu untuk menjadi kepala desa, yang dilaporkan oleh Baharuddin Amir Morowali, Senin 25 Juli 2022.

Baharuddin Amir adalah calon kepada desa yang kalah pada saat mencalonkan diri di Desa Buton, Kabupaten Morowali. Laporannya itu terkait Kepala Desa terpilih diduga memakai ijazah palsu untuk mencalonkan diri pada saat pencalonan sebagai Kepala Desa Buton.

Baharuddin Amir lewat penasehat hukumnya Gagarin resmi melaporkan Kades terpilih, pengaduan nomor: Sttlp/20/IV/2022/Spkt/Res. Morowali/ Polda Sulawesi Tengah, tanggal 11 April 2022 , pengadu mempermasalahkan bahwa ada ketidak singkronan antara data nama ibu kandung didata Dapodik (data pokok pendidikan), dengan nama ibu kandung di surat akta kelahiran.

Baca Juga: PLN Respon Permintaan Bupati Morowali Utara Aliri Listrik di Dusun Bungini dan Tambaole

Baca Juga: Ini Identitas 4 Warga Hilang Korban Banjir Bandang Parigi, Ada Satu Bayi

Baca Juga: Jalan Trans Sulawesi di Jalur Desa Torue Parigi Sudah Bisa Dilalui Setelah Disapu Banjir Bandang

Baca Juga: Misteri Polwan Cantik AKP Rita Terkuak, Dia Sudah Punya Suami dan Anak, Tuduhan Jadi Simpanan Terpatahkan

Direktur Kasasi Law Firm Yedi Kusnadi mengatakan, dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Kepala Desa terpilih akan diketahui apabila sudah ada hasil dari laboratorium forensik (Labfor).

"Terkait kesalahan data itu hanya persoalan administratif saja dan silahkan tanyakan saja pada dinas terkait, sampai saat hari ini klien kami meyakini ijazah tersebut adalah asli," ujarnya.

Subriadi dan Syarif Alkasyaf mengatakan pengaduan Baharuddin Amir langsung di tepis oleh Kepala Satuan Pendidikan Non-Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF–SKB) Morowali yang menyebutkan ada kesalahan data yang bisa ditolerir. Tetapi ijazah yang digunakan untuk pencalonan sebagai Kepala Desa di adalah asli

"Klien kami merasa keberatan karena merasa dirugikan karena laporan Polisi tersebut, dengan kejadian kami juga akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan," ujar kuasa hukum Kepala Desa Buton.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X