METRO SULTENG-Proses autopsi ulang (ekshumasi) jenazah Brigadir Yosua alias Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi, rampung setelah memakan waktu hingga empat jam.
Jenazah akhirnya dimakamkan kembali di TPU Sungai Bahar Unit I, Rabu (27/7/2022), dan kali ini melalui upacara kepolisian, bukan upacara keagamaan saja.
Baca Juga: Foto AKP Rita Yuliana Gendong Bayi Beredar, Benarkah Sudah Punya Suami?
Baca Juga: Oknum Polisi yang Digrebek Ngamar Sama Istri Polisi Diperiksa Propam
Baca Juga: Pamit Setrum Ikan, Nofianto Akhirnya Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Desa Rawa Sulteng
Sebelumnya jenazah Brigadir J menjalani proses autopsi ulang oleh tim forensik gabungan di RSUD Sungai Bahar yang dimulai pada pukul 08.45 WIB. Keluarga yang ikut memantau proses autopsi ulang telah tiba di TPU sekitar pukul 14.30 WIB untuk menunggu proses pemakaman kembali.
Brigadir J menarik perhatian publik hingga tiga pekan terakhir karena tewas tidak wajar di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo. Autopsi ulang dilakukan untuk menjawab spekulasi-spekulasi seputar penyebab kematian Brigadir J.
Anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan sebelumnya mengungkapkan, Mabes Polri menolak memakamkan kembali jenazah dengan upacara kepolisian. Namun pada pukul 16.00 WIB pemakaman ulang dilakukan dengan upacara kepolisian yang diwarnai dentuman tembakan salvo.
Baca Juga: Polsek Bungku Selatan Sidik Kasus Penyerobotan Balai Desa Buton, Warga Apresiasi Polisi
Baca Juga: Kapolri Tegas Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Akan Diumumkan ke Publik
“Pihak keluarga meminta kepada kepolisian yang diwakili oleh Kadiv Humas Polri, Dirtipidum Mabes Polri beserta Kapolda dan jajarannya untuk memakamkan jenazah Brigadir J secara terhormat sebagai bentuk penghormatan terhadap abdi negara. Karena sampai saat ini belum ada kejelasan apakah upacara pemakaman akan dilakukan oleh Polri,” ungkap Johnson seperti lansir inilah.com, sebelum pemakaman ulang dilaksanakan.***