Berdagangan Burung Elang Laut Digagalkan BKSDA Sulteng

photo author
- Rabu, 27 Juli 2022 | 10:11 WIB
Burung elang laut putih (Foto: Ist)
Burung elang laut putih (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyita dua ekor satwa dilindungi yakni burung elang jenis Bondol dan Elang Laut dari tangan pedagang satwa liar di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa.

"Kami menyita satwa ini dari salah satu orang yang coba memperjualbelikan lewat media sosial pada Minggu (24/7)," kata Kepala BKSDA Sulteng Hasmuni Hasmar seperti dikutip dari Antara pada Rabu (27/7).

Ia menjelaskan, penyitaan itu berawal dari informasi adanya jual beli satwa dilindungi melalui media sosial Facebook, yang kemudian ditindaklanjuti tim BKSDA Sulteng.

Baca Juga: Twibbon HUT RI ke 77 Tahun 2022, Meriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia

Baca Juga: Mahfud Md Minta Pengungkapan Kematian Brigadir J Jangan Main-main, Ini Perintah Presiden

Dari tangan pedagang, satwa dilindungi ini dijual seharga Rp1 Juta dan oknum mengaku tidak mengetahui peraturan tentang perlindungan satwa (Burung Elang).

"Oknum pelaku telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus kami menjelaskan kepadanya bahwa burung elang itu adalah salah satu satwa endemik yang dilindungi, sehingga tidak boleh diperdagangkan, apalagi dengan sengaja memburu, bisa kena pidana," papar Hasmuni.

Dikemukakannya, satwa endemik Sulawesi itu untuk dikandangkan di penangkaran sementara Kantor BKSDA Sulteng, dan rencananya dilepasliarkan kembali pada memperingati Hari Konservasi Alam Nasional nanti pada Agustus 2022.

Baca Juga: Morowali Utara Hari Ini, Penyanyi Mitha Talahatu Ramaikan Pelantikan DPAC Demokrat di Kolonodale

Baca Juga: Citayam Fashion Week, Pembentukan Budaya Baru Kaum Muda Menengah ke Bawah

Olehnya, BKSDA mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, membunuh atau memperdagangkan satwa dilindungi.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun1999 tentang jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang. Ditegaskan pula bahwa semua jenis elang dan kucing hutan, termasuk jenis satwa liar yang dilindungi," tutup Hasmuni.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X