Polisi Amankan CCTV Sepanjang Jalan dari Magelang Hingga TKP Rumah Ferdy Sambo

photo author
- Senin, 25 Juli 2022 | 11:54 WIB
Ilustrasi CCTV
Ilustrasi CCTV

METRO SULTENG-Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meluruskan soal CCTV yang ditemukan penyidik dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Jenderal polisi bintang dua itu menyebut bukti rekaman CCTV bukan yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) rumah Irjen Ferdy Sambo.

Dedi mengatakan bahwa CCTV yang sudah diamankan oleh penyidik ialah yang ditemukan di sekitar atau di luar TKP.

Saya perlu luruskan juga masih beredar di beberapa media bahwa CCTV rusak kemudian ditemukan CCTV yang lain,” katanya seusai prarekonstruksi di TKP rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu.

CCTV yang ditemukan tersebut, kata Dedi, terdapat di sepanjang jalur sekitar TKP, termasuk juga di sepanjang jalan dari Magelang hingga menuju TKP di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Profil Irjen Ferdy Sambo, Asal, Agama dan Karirnya di Polri

Baca Juga: Kapolda Sulteng Lantik 213 Siswa Diktuba Polri Gelombang II Tahun 2022

CCTV di TKP yang rusak sesuai yang disampaikan Kapolres Jakarta Selatan (non-aktif). Tetapi, CCTV yang disampaikan sepanjang jalur sekitar TKP ini sudah ditemukan oleh penyidik. Demikian juga CCTV sepanjang jalan dari Magelang sampai TKP itu juga sudah ditemukan penyidik,” ujarnya

Dia menyebutkan saat ini rekaman CCTV tersebut sedang dalam proses di Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dilakukan kalibrasi pencocokan waktu agar rekaman yang tersimpan di dalamnya sesuai dengan waktu yang sebenarnya saat peristiwa terjadi.

“Sekarang masih proses Labfor untuk mencocok kalibrasi waktunya karena waktu CCTV dengan real time harus sama. Itu saya minta rekan-rekan tolong diluruskan jangan sampai abuse (salah) informasi,” kata Dedi.

Dedi juga menyampaikan Polri berkomitmen untuk mengungkap kasus Brigadir J dengan objektif, transparan dan akuntabel sebagaimana yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, pembentukan tim khusus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus baku tembak antaranggota polisi itu adalah bentuk komitmen Polri untuk mengungkap kasus tersebut terang benderang kepada publik.

“Tentunya ada kaidah-kaidah menurut KUHP tidak bisa diungkap secara detail karena itu masuk materi penyidik,” kata Dedi.

Dedi menegaskan, Polri berkomitmen mengungkap kasus tersebut di mana proses pembuktiannya harus dibuktikan secara ilmiah (scientific crime investigation).

Menurut dia pembuktian secara ilmiah ini memiliki dua konsekuensi yang dihadapi oleh penyidik, yakni konsekuensi secara yuridis di mana bukti materil, formil harus terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X