METRO SULTENG-Polisi menangkap Nikita Mirzani di pusat perbelanjaan kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Nikita Mirzani ditangkap berkaitan dengan perkara pencemaran nama baik yang diusut Polres Serang Kota, Kamis (21/7).
Nikita Mirzani Tersangka
Sebelumnya Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE gegara postingan di InstaStory akun Instagram miliknya. Dia dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM).
"Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di InstaStory milik Ibu Nikita," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga.
Baca Juga: Nikita Mirzani Akhirnya Ditangkap Saat Sedang Jalan-Jalan di Senayan City
Baca Juga: Guyur Beasiswa, Bupati Morowali Utara Delis Tak Ingin Generasi Muda Morut Berjuang Sendiri
Di sisi lain, informasi mengenai status tersangka Nikita Mirzani diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan SPDP itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dari Polresta Kota Serang.
Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Pemprov Sulteng Buka Seleksi Jabatan Sekdaprov Agustus 2022
Baca Juga: Gubernur Sulteng Resmi Melantik Ihsan Basir Jadi Pj Bupati Banggai Kepulauan
Baca Juga: Lagi, Tim Tarantula Polres Banggai Amankan Satu Pria dan Dua Wanita di Penginapan
Ketut menerangkan Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk 3 (tiga) orang jaksa penuntut umum (JPU) dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16).***