Pasangan Bukan Suami Isteri Digerebek Polisi di Kamar Indekos

photo author
- Kamis, 21 Juli 2022 | 13:21 WIB
Anggota Polsek Luwuk Polres Kabupaten Banggai mengamankan sepasang muda-mudi bukan suami istri di salah satu kamar indekos di Kota Luwuk (Foto Humas Polres Banggai)
Anggota Polsek Luwuk Polres Kabupaten Banggai mengamankan sepasang muda-mudi bukan suami istri di salah satu kamar indekos di Kota Luwuk (Foto Humas Polres Banggai)

METROSULTENG.com, Banggai Anggota kepolisian Polsek Luwuk Polres Banggai, Sulawesi Tengah, mengamankan sepasang muda-mudi bukan suami istri didalam salah satu kamar indekos di Kota Luwuk, Rabu (20/7/2022) malam.

Penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan terdapat pasangan yang bukan suami istri ini menempati indekos tersebut, dan sering dijadikan tempat pasangan muda-mudi itu berduaan hingga malam.

Kedua pasangan ini berinisial FP (44) dan YL (19) warga asal Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.

“Kami mendapat laporan mereka tinggal di kamar indekos tanpa ada ikatan suami istri yang sah,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra, SH, MH.

Keduanya kemudian diamankan ke Mapolsek Luwuk guna dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Mereka berdua diberikan pembinaan dan pesan kamtibmas untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama,” kata Candra.

Perwira pangkat tiga balak ini menyatakan, pihaknya akan menindak lanjuti setiap laporan sebagai peningkatan pelayanan publik oleh Polri kepada masyarakat dalam bentuk Quick response

“Kami akan merespons secara cepat dan tanggap terhadap setiap permasalahan atau laporan yang terjadi dalam masyarakat,” pungkasnya. (*)

Baca Juga: Viral Video Perempuan di Poso Korban Begal Luka-Luka Diwajah

Baca Juga: Antisipasi Wabah PMK dan Cegah Pencurian Hewan, Zulfikar Himbau Masyarakat Selalu Pantau dan Awasi Ternaknya

Baca Juga: Peradi DPC Kendari Keluhkan Lambannya Penanganan Perkara di Polres Morowali

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Humas Polres Banggai

Tags

Rekomendasi

Terkini

X