Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Menyeret Kapolres Jaksel, Pengacara Beberkan Bukti

photo author
- Selasa, 19 Juli 2022 | 13:21 WIB
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak menunjukkan barang bukti yang disebutnya Surat Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan visum et repertum pada Jumat, 8 Juli 2022 (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak menunjukkan barang bukti yang disebutnya Surat Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan visum et repertum pada Jumat, 8 Juli 2022 (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

METRO SULTENG-Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, ternyata sudah mengetahui perihal kematian Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat sejak Jumat (8/7/2022).

Kombes Budhi Herdi Susianto disebut mengeluarkan surat visum et repertum untuk Brigadir J.

Adalah Kuasa Hukum keluarga Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat, Komarudin Simanjuntak yang mengungkap surat Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Jaksel Diminta Dievaluasi Terkait Penembakan Brigadir J

Baca Juga: Miss Supranational di Polandia, Wakil Indonesia Adinda Cresheilla Sukses Jadi 3rd

Komarudin menunjukkan surat Kapolres Jakarta Selatan sebagai bukti untuk dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang dialami Brigadir J.

“Kemudian barang buktinya adalah surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan ini dia ya pada tanggal 8 Juli 2022, dimana disitu dijelaskan ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00,” ucap Komarudin.

Selain itu, Kuasa Hukum Brigadir J mengantongi bukti adanya serah terima mayat yang dilakukan oleh Kombes Pol Leonardo Simatupang, dari penyidik utama Propam Polri.

Baca Juga: PT TGK Salurkan Bantuan CSR Depot Air Minum di Kecamatan Witaponda, Morowali

Baca Juga: Rusdi Masse Minta Pemanfaatan Kawasan Hutan di Morowali Perlu Kehati-hatian

“Ini barang buktinya ya, kita jadikan juga barang bukti,” kata Komarudin.

Tidak hanya menyertakan bukti-bukti surat tersebut, Komarudin juga menyertakan bukti foto-foto Brigadir J.

Seperti disiarkan kompas tv, dari hasil konfirmasi kepada Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan, bahwasanya foto itu diabadikan seusai proses autopsi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X