METROSULTENG.com, Banggai – Aparat Kepolisian Polsek Bunta Polres Banggai, Sulteng membubarkan sekelompok pemuda yang tengah mengonsumsi miras tradisional jenis cap tikus di Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, pada Kamis malam (14/7/2022) lalu.
“Barang bukti yang ditemukan di lokasi yakni 1 botol ukuran 600 ml berisi miras cap tikus,” ungkap kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko, SH, MH pada media, Jumat (15/7) kemarin.
Polisi kemudian memusnahkan barang bukti miras tersebut di lokasi, sedangkan para pelaku diberi pemahaman dan pesan kamtibmas agar tidak lagi mengonsumsi minuman tersebut.
“Setelah diberikan pesan kamtibmas mereka langsung diperintahkan kembali ke rumah masing-masing,” imbuhnya.
Nanang menyatakan, pihaknya akan terus menggelar patroli pagi hingga malam guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman kondusif.
“Kami akan terus melaksanakan patroli maupun kegiatan kepolisian lainnya demi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Bunta dan sekitarnya,” tandas Nanang. (*)
Baca Juga: Edarkan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin, Pria 39 Tahun Asal Tolbar Dibekuk Polisi