Polda Kalbar Bongkar Sindikat PETI Senilai Rp 66,6 Miliar

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 21:43 WIB
Kapolda Kalbar Irjen Pol. Suryanbodo Asmoro beberkan sindikat PETI (Foto: Ist)
Kapolda Kalbar Irjen Pol. Suryanbodo Asmoro beberkan sindikat PETI (Foto: Ist)

METRO KALBAR-Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap 23 kasus jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalbar dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2022.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti sebanyak 68,9 kilogram emas dan menangkap 75 tersangka.

“Dari sebanyak 75 tersangka dengan 23 kasus itu, sebanyak 36 orang ditahan di Polda Kalbar dan 39 orang ditahan di Polres jajaran,” terang Kapolda Kalbar Irjen Pol. Suryanbodo Asmoro di Pontianak, Rabu (13/07/22) lewat release media.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Gandeng KPPU Menekan Inflasi di Jawa Tengah

Baca Juga: AKBP Raden Brotoseno Diberhentikam Tidak Hormat Sebagai Anggota Polri

Kapolda Kalbar mengungkapka bahwa 75 tersangka yang ditahan tersebut terdiri dari para penambang, penampung, pengangkut, pengolah dan pemodal atau aktor intelektual dari PETI tersebut.

Sementara itu, tempat kejadian perkara 23 kasus itu terjadi di Kabupaten Ketapang, Sambas, Sekadau, Sintang, Sanggau, Melawi, Landak, Bengkayang, Kapuas Hulu.

Total barang bukti emas yang dilakukan penyitaan sebanyak 68,9 kilogram atau senilai Rp66,6 miliar.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 19,6 kilogram bongkahan perak senilai Rp470 juta, sebanyak 11 excavator dan berbagai peralatan lainnya untuk aktivitas penambangan tanpa izin.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Morowali Utara Berjalan Aman, Ini Kata Bupati Delis saat Memantau

Baca Juga: Ganjar Pranowo Perbaiki Rumah Maestro Wayang Beber, Dibalas Hadiah Cindelaras

Para tersangka diancam dalam tiga cluster, yakni khusus para penambang terkena pelanggaran pasal 17 (1) dan pasal 89 serta 91 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar dan maksimal Rp10 miliar.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X