Polda Sulteng Persilakan, Praktisi Hukum Desak Harus Ada Tersangka Baru

photo author
- Selasa, 12 Juli 2022 | 14:30 WIB
Kasus penimbunan minyak goreng di Palu (Foto: Ist)
Kasus penimbunan minyak goreng di Palu (Foto: Ist)

METRO SULTENG, Palu - Polda Sulawesi Tengah tetap kukuh menyatakan bahwa tersangka kasus dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton di Kota Palu, baru satu orang. Yakni Ar selaku manajer operasional CV Aneka Jaya. Penambahan tersangka belum ada.

Polda Sulteng melalui Kasubag Penmas Bid Polda Sulteng, Sugeng L, mengakui pihaknya baru menetapkan satu tersangka dari hasil penyidikan. Belum ada pengembangan ke tersangka lain.

Baca Juga: NCW Duga Ada Mafia Tanah di Balik Penerbitan SKPT Melibatkan Oknum Kades di Morowali Utara

"Kalau ada petunjuk dari jaksa untuk tersangka lainnya, akan kami sidik lagi. Untuk sekarang, belum ada penambahan,"ujar Sugeng dihubungi pekan lalu.

Sugeng menyilakan masyarakat atau praktisi hukum untuk ikut mengawal kasus ini. Termasuk sampai disidangkan di pengadilan negeri klas 1A Palu. Semua akan terbuka ketika sampai di pengadilan.

Baca Juga: Bupati Moh Lahay Lantik 84 Pejabat Pemda Tojo Una-Una, Ini Daftarnya

"Nanti kita lihat di pengadilan. Apakah ada perintah untuk tersangka baru atau tidak,"jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penimbunan migor 53 ton di Palu yang dilakukan CV Aneka Jaya, berhasil dibongkar Satgas Pangan sekitar awal Maret 2022 lalu. Ditemukan tumpukan dus migor merek Viola di dua gudang milik CV Aneka Jaya.

Berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke jaksa. Penyidik Polda Sulteng sudah melimpahkan tapi masih dikembalikan. Ada syarat formil dan materil yang tak lengkap sehingga dikembalikan untuk dilengkapi.

Baca Juga: Dengar Alina Kabaeva Hamil, Vladimir Putin Bereaksi Keras

Praktisi hukum di Kota Palu, mempertanyakan kasus ini. Karena direktur perusahaan CV Aneka Jaya, Toni Tandayong, justru lolos dari jeratan kasus ini. Padahal, sang direktur yang paling bertanggung jawab dalam segala bentuk bisnis dan aktivitas perusahaan secara keseluruhan.

"Kenapa hanya manajer operasional yang tersangka. Padahal tugasnya hanya distribusi barang. Harusnya bukan jadi tersangka utama, tapi turut serta saja. Direktur perusahaan kok lolos,"heran praktisi hukum di Palu menanggapi kasus ini.

Baca Juga: Listrik di Morowali Utara Ibarat Penyakit Kronis, Padam Tak Beraturan

Praktisi hukum yang enggan disebut namanya ini berharap kepada Polda untuk menyidik lagi direktur perusahaan CV Aneka Jaya. Agar trust Polda dalam penanganan kasus ini tetap terjaga.

"Kami juga heran. Kenapa hanya satu tersangkanya. Pengambil keputusan atau yang paling bertanggung jawab dalam sebuah perusahaan berbadan hukum kan direktur. Bukan manajer operasional,"desaknya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X