Terlibat Pungli, Mantan KUPP Bunta Ditahan Kejati Sulteng

photo author
- Kamis, 7 Juli 2022 | 19:03 WIB
Tersangka pungli KUPP Bunta digiring jaksa  (Foto: Ist)
Tersangka pungli KUPP Bunta digiring jaksa (Foto: Ist)

METROSULTENG, Palu-Jaksa Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka DG selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta. DG ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan (pungli) terkait pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) PT AMS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Nomor : Print-01/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 06 Juli 2022.

Baca Juga: Miris Kondisi di Morowali Utara, Jalan Rusak, Ibu Melahirkan Ditandu Puluhan Kilo Menuju Puskesmas

Tersangka DG ditahan untuk 20 (dua puluh hari) ke depan terhitung mulai tanggal 7 Juli 2022 sampai dengan tanggal 26 Juli 2022 di Rutan Klas II Palu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print-01/P.2.5/Fd.1/07/2022 Tanggal 07 Juli 2022.

Baca Juga: Dalam Sepekan Ada 2 Karyawan PT GNI di Morowali Utara Tewas Kecelakaan Kerja

DG diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa perusahaan pelayaran yang menggunakan PT.AMS selaku agen, dengan modus tersangka DG tidak akan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar apabila permintaan sejumlah uang tidak dipenuhi. Diduga tersangka DG meraup ratusan juta rupiah dalam sekali mengeluarkan SPB.

Baca Juga: TA Gubernur Sulteng Minta Kemnaker Evaluasi SOP Keselamatan Kerja di PT GNI

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat mengatakan, bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga: SKB 3 Menteri, Tidak Ada Cuti Bersama Saat Hari Raya Idul Adha 2022

Selain itu ini adalah bukti konkrit pelaksanaan arahan Jaksa Agung agar setiap jajaran Kejaksaan memberantas mafia pelabuhan sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.

Selain tersangka DG masih terbuka kemungkinan akan adanya tersangka lain tergantung hasil penyidikan yang sementara berjalan.***

Sumber : Penkum Kejati

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X