Jaksa Agung Menetapkan Emirsyah Satar Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

photo author
- Senin, 27 Juni 2022 | 14:06 WIB
Konfrensi pers Jaksa Agung (Foto : Tangkapan layar Youtube)
Konfrensi pers Jaksa Agung (Foto : Tangkapan layar Youtube)


Metrosulteng.com, Jakarta-Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.

Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.

Baca Juga: TKW Cantik di Arab Saudi Ini Rela Layani Dua Majikannya Sekaligus di Kamar Secara Bergiliran

Pengumuman itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Senin (27/6/2022). Turut hadir Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.

"Kami juga menetapkan tersangka baru Senin 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku direktur utama Garuda Indonesia. Yang kedua adakah SS selaku direktur utama Mugi Rekso Abadi," ujarnya.

Baca Juga: Warga Indonesia di Jerman Sambut Meriah Kedatangan Jokowi

ES dan SS, lanjut dia, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor. Kendati demikian, menurut Burhanuddin, kedua orang tersangka itu tidak ditahan.

"Karena masing-masing menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ujar Burhanuddin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X