6 Pegawai Hollywings Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE Dalam Kasus Promo Untuk Nama Muhammad dan Maria

photo author
- Minggu, 26 Juni 2022 | 06:38 WIB
6 tersangka kasus UU IT promosi Hollywings. (Foto: Ist)
6 tersangka kasus UU IT promosi Hollywings. (Foto: Ist)


Metrosulteng.com, Jakarta--Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka pelanggaran atas UU ITE dengan pasal berlapis dalam perkara promosi alkohol kafe Hollywings.

Selain itu polisi juga hendak mengembangka perkara tersebut yang membuka kemungkian untuk menetapkan unit usaha Holywings sebagai tersangka dalam kasus promo minuman keras atau miras bernuansa SARA.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan Holywings sebagai badan hukum bisa saja ditetapkan tersangka jika ditemukan alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Jelang Hari Bhayangkara Ke-76, 1.300 Peserta Ramaikan Lomba Lari Sogili Tolerunsi Poso 2022

"Kami kembangkan dan bila nanti ada pihak lain yg berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat ya tentu akan kami proses termasuk badan hukumnya," kata Budhi, dikutip Bisis.com, Sabtu (25/6).

Holywings bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan UU ITE, katanya. "Kan dalam penerapan pasal yang dipersangkakan ada UU ITE-nya dan dalam UU ITE korporasi termasuk dalam unsur barang siapa....," kata Budhi.

Sebelumnya, Direktur hingga admin media sosial (medsos) Holywings ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promo minuman keras atau miras bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.

Polres Jakarta Selatan menetapkan 6 orang tersangka dengan pasar berlapis, satu di antaranya penistaan agama. "Ada beberapa pasal yang kami sangkakan, pertama adalah pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Bomor 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156a KUHP, kemudian pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Budhi.

Disegel

Sementara itu Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga outlet Holywings di DKI Jakarta pada Jumat (24/6/2022) malam, dan menuntut ditutup permanen.

Baca Juga: Anggota Brimob dari Kepri Hanyut di Sungai Salubanga Parigi Moutong

Wakil Ketua GP Ansor DKI Sofyan Hadi mengatakan ketiga outlet itu berlokasi di Jakarta Pusat dan Selatan. "Di antaranya Holywings Gunawarman, Senayan, dan Gatot Subroto," kata Sofyan dikutip Bisnis.com. 

Penyegelan ini buntut dari kasus promo minuman keras (miras) untuk orang yang bernama Maria dan Muhammad. Selain melakukan penyegelan, GP Ansor DKI Jakarta juga menuntut agar Holywings tutup secara permanen.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X