Kejari Lutim Tetapkan Kades Mabonta Tersangka, Ini Penyebabnya

photo author
- Kamis, 23 Juni 2022 | 10:26 WIB
Kejari Luwu Timur periksa Kades terduga korupsi.(Foto: Ist)
Kejari Luwu Timur periksa Kades terduga korupsi.(Foto: Ist)


METROSULTENG.com, Luwu Timur - Satu orang kepala Desa tersandung kasus dugaan korupsi dana desa, sehingga Kejaksaan Negeri Luwu Timur menetapkan satu orang tersebut jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2019-2021.

Terduga pelaku tindak pidana korupsi tersebut inisial H, oknum kepala Desa Mabonta, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.

Kejari Luwu Timur Muh.Zubair melalui Kasi Intel, Bara Mantio Irsahara mengatakan modus yang digunakan pelaku, yaitu memalsukan kwitansi pembelian dan pemalsuan stempel toko.

Baca Juga: Mantan Bupati Morut Divonis Bebas

"Tersangka dengan sengaja membuat kwitansi dan stempel palsu yang dijadikan barang bukti pembelian pada toko tertentu," ujar Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Rabu (22/6/2022).

Akibat perbuatanya tersebut, sebut Kasi Intel Luwu Timur, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 151 juta. Kegiatan pelaku dilakukan tiga tahun berturut-turut.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Pria Asal Gorontalo Ditangkap Polisi di Luwuk Selatan

Tak hanya itu, Bara juga mengatakan tersangka disinyalir melanggar pasal 2 undang-undang nomor 31 tahun 1993 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sumber: Lutim Terkini/ Rudi A Mairi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X