Pasutri di Sigi Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

photo author
- Selasa, 14 Juni 2022 | 17:09 WIB
20220614_180454
20220614_180454

METROSULTENG.com-Pria inisial MS (38th) warga Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, berhasil diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi, Selasa 14 Juni 2022 sekitar Pukul 09.00 Wita. Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferri Triyanto menjelaskan, bahwa MS merupakan DPO Sat Narkoba Polres Sigi dari pengembangan kasus perempuan inisial S yang merupakan istri dari MS, yang telah diamankan sebelumnya oleh Sat Narkoba Polres Sigi. S mengakui bahwa barang haram jenis Shabu sebanyak 30 Paket Shabu dengan berat bruto 4,35 gram yang didapati petugas saat penangkapan terhadap S adalah miliknya dan suaminya yaitu MS, yang terdapat dalam Surat Penyitaan nomor : SP-SITA/27/VI/RES.4.2/2022/Satresnarkoba tanggal 09 Juni 2022. "MS sendiri diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Sigi di Desa Rarampadende serta 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 Warna putih, sebagai barang bukti," jelas AKP Ferri. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sigi dan sedang dalam proses pemeriksaan. Lebih lanjut, AKP Ferri Triyanto mengucapkan terima kasih banyak atas peran dan bantuan dari masyarakat Sigi yang mau bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba di Sigi.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X