METROSULTENG.com- Seorang warga di Desa Bau, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utar (Morut) membunuh karena tak dipinjami uang. Korban Yana Darmo tewas dibunuh oleh tersangka inisial A tidak jauh dari kebunnya lantaran tak dipinjami uang oleh korban. Wakapolres Morut, Kompol Amri mengatakan, semula tersangka A melihat korban pulang dari kebun, Selasa, 29 November 2021. Tersangka menyampaikan kepada korban untuk meminjam uang, tetapi korban menjawab tidak memiliki uang. "Korban sempat berdebat dengan pelaku, karena pelaku memaksa meminta uang korban dan saat itu korban sempat mengeluarkan kata-kata yang membuat pelaku sakit hati," ujar Wakapolres didampingi KBO Reskrim IPDA Theodorus Risupal, SH dan Kabag Ops, Kompol Dharmawati, pada konferensi pers, Jumat, 3 Desember 2021. Korban tak memenuhi permintaan tersangka hingga membuatnya menjadi marah dan menghabisi nyawa korban dengan menggunakan potongan kayu. "Pelaku melihat korban sudah dalam keadaan sekarat, pelaku membuang parang sekitar bagian kepala korban, dan kayu yang digunakan memukul di buang disekitar tebing sekitar 100 meter dari tubuh korban, setelah itu pelaku langsung pulang kepondoknya dengan berjalan kaki," kata Wakapolres menjelaskan. Sebelumnya, wanita paruh baya itu ditemukan tewas bersimbah darah di salah satu perkebunan Dea Bau, Kecamatan Soyo Jaya, pada 29 November 2021. Setelah melakukan penyelidikan terhadap beberapa saksi (suami, anak dan kerabat dekat korban), personil Resmob Elang Tokala dan personel Kamsus Sat Intelkam bersama Bhabinkamtibmas setempat pun kembali pergi mengecek kebun tempat korban memetik sayur sebelum ditemukan meninggal dunia. Lanjut Kompol Amri, personel kemudian mengecek sebuah pondok yang bertetangga dengan kebun korban yang mana pondok tersebut ditinggali oleh S dan anaknya yaitu A dan A. "Pada saat sedang melakukan wawancara terhadap A, seorang anggota Resmob mencurigai celana pakaian kerja yang dipakai oleh A saat itu, karena terlihat noda yang mirip dengan noda darah, sehingga personil pun memutuskan membawa A untuk dilakukan interogasi pendalaman," katanya. Setelah diinterogasi mendalam, A pun mengakui semua perbuatannya seorang diri melakukan pembunuhan terhadap korban. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan kini mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Mic)